Halimatun Sakdiah Caleg DPRD Kota Bekasi
Nomor Urut 3 dapil Bekasi Selatan dan Jati Asih
Setuju dengan peraturan
KPU NO. 15 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas peraturan KPU No. 1
tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang membatasi alat
peraga kampanye.
Pemilu legislatif yang akan diselengagarakan 9 april 2014, namun partai politik dan seluruh caleg sudah dapat berkampanye asalkan jangan dalam pengarahan masa, hal ini memberikan peluang untuk caleg dalam menggunakan berbagai macam alat peraga kampanye seperti spenduk, baliho, stiker dan lain sebagainya.
Baca selengkapnya »Pemilu legislatif yang akan diselengagarakan 9 april 2014, namun partai politik dan seluruh caleg sudah dapat berkampanye asalkan jangan dalam pengarahan masa, hal ini memberikan peluang untuk caleg dalam menggunakan berbagai macam alat peraga kampanye seperti spenduk, baliho, stiker dan lain sebagainya.